Membaca Al-Qur’an di Kuburan, Bagaimana Hukumnya? Alhafiz Kurniawan (Penulis ) Pada hari Kamis petang atau Jumat, sejumlah umat Islam melakukan ziarah kubur. Sebelum berdoa agar yang meninggal memperoleh ampunan, juga tidak sedikit mengawali dengan membaca Al-Qur’an dan tahlil. Qiraatul qur’an atau pembacaan Al-Qur’an merupakan kegiatan mulia. Aktivitas ini bernilai sebagai ibadah yang utama. Adapun terkait qiraatul qur’an di kuburan, ulama berbeda pendapat. Mayoritas berpendapat, hukum pembacaan Al-Qur’an di kuburan tidak makruh . Mereka bahkan menganjurkan aktivitas ini. Tetapi sebagian berpendapat, hukum pembacaan Al-Qur’an di kuburan adalah makruh . وسئل القاضي أبو الطيب عن قراءة القرآن في المقابر فقال الثواب للقارىء ويكون الميت كالحاضر ترجى له الرحمة والبركة فيستحب قراءة القرآن في المقابر لهذا المعنى وأيضا فالدعاء عقيب القراءة أقرب إلى الاجابة والدعاء ينفع الميت Artinya: Ketika ditanya perihal membaca Al-Qur’an di kuburan, Qadhi Abut Thayyib men...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya