BincangMuslimah.Com- Dalam kehidupan berumah tangga tidak bisa dipungkiri bahwa terkadang masalah atau ketidakcocokan timbul di antara mertua dan menantu, orang tua dan istri misalnya. Dalam situasi ini atau situasi normal sekalipun, terkadang para suami mengalami dilema siapa yang harus ia beri bakti dan kebaikan terlebih dahulu dalam hal apapun baik waktu, materi dan sebagainya. Orang tua yang sudah melahirkan dan membesarkannya atau istri yang akan menemani sisa hidupnya sekaligus orang yang menjadi tanggung jawabnya?
Kewajiban Berbakti Kepada Orang Tua
Berbakti kepada orang tua bukan hanya sebagai balas budi terhadap orang tua yang sudah memberikan hal terbaik kepada anaknya dari kecil hingga dewasa. Melainkan juga merupakan perintah dari Allah. Sebagaimana yang tergambar di dalam QS. Luqman [31] 14:
وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ وَهۡنًا عَلَىٰ وَهۡنٖ وَفِصَٰلُهُۥ فِي عَامَيۡنِ أَنِ ٱشۡكُرۡ لِي وَلِوَٰلِدَيۡكَ إِلَيَّ ٱلۡمَصِيرُ
“Kami mewasiatkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. (Wasiat Kami,) “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.” Hanya kepada-Ku (kamu) kembali.”
Dalam ayat ini tidak terdapat batasan sampai kapan seorang anak harus berbakti kepada kedua orang tuanya. Sehingga sejatinya ketika seorang anak sudah menikah, ia tetap memiliki kewajiban untuk berbakti kepada kedua orang tuanya. Namun, ketika sudah menikah, bakti seorang anak bukan hanya kepada orang tuanya saja, melainkan juga kepada orang tua pasangannya. Sebab setelah menikah, orang tua masing-masing pasangan sejatinya juga merupakan orang tua bagi pasangannya. Sehingga sudah selayaknya bagi suami dan istri saling berkomitmen dalam menghormati dan berbakti kepada orang tua dari kedua belah pihak.
Baca Juga: Memperkuat Relasi Pernikahan dengan Bahasa Cinta ala Rasulullah
Kewajiban Memuliakan Istri
Ketika terjadi ijab kabul, semua tanggungan istri yang semula menjadi beban orang tuanya beralih kepada suaminya. Dalam hal inilah kemudian suami mengambil peran untuk berbakti kepada istri atau lebih tepatnya memuliakan istri. Istri berhak untuk mendapatkan nafkah lahir batin, hubungan yang baik serta ketenangan dan kasih sayang di dalam rumah tangga. Hal ini terlihat dari berbagai hadits yang menyebutkan bahwa laki-laki yang paling baik adalah yang bersikap paling baik kepada istrinya. Salah satunya sebagaimana yang HR. at-Tirmidzi No. 1162:
عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا، وخياركم خياركم لنسائهم
“ Dari Abu Hurairah ra, mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Sedangkan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.”
Berdasarkan hal ini, baik berbakti kepada orang tua ataupun memuliakan istri merupakan 2 hal yang tidak semestinya menjadi perdebatan.
Lantas, Bagaimana Solusinya?
Sebagaimana melansi dari laman NU Online tentang tanggapan Prof. Quraish Shihab saat ditanya tentang dilema pilih istri atau ibu? Beliau beranggapan bahwa baik ibu ataupun istri adalah dua orang yang sama-sama harus dicintai dan diutamakan. Sehingga beliau lebih menyarankan agar seseorang bersikap bijak saat menghadapi permasalahan ini. Salah satu caranya dengan melibatkan dan mengajak istri berdiskusi dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan orang tua.
Alih-alih memilih salah satunya, lebih baik seorang suami mengkompromikan keduanya sehingga bisa menghormai dan memuliakan orang tua maupun istri. Namun dalam hal nafkah, seorang suami boleh untuk mendahulukan istrinya karena istri merupakan tanggungan wajibnya sedangkan untuk orang tua sesuatu yang diberikan bisa berupa hadiah kecuali jika si orang tua tidak mampu yang mengharuskan si anak tetap menafkahinya. Hal ini sebagaimana pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz di dalam kitab Fatawa Nurun ‘ala al-Darbi, no. 286, soal ke-20:
Baca Juga: Parenting Islami: Metode Nabi Muhammad dalam Mendidik Anak
فإذا أعطى كل واحدة ما يناسبها فلا حرج في ذلك، ولو كان الذي أعطى الزوجة أكثر، أو أعلى؛ لأنه الذي يناسبها، والمرأة التي هي أمه يناسبها شيء آخر، فلا حرج في ذلك
“Jika seorang suami memberikan pemberian kepada salah satu saja (ibu saja atau istri saja) yang sesuai dengan kebutuhannya, maka tidak mengapa. Misalnya jika sang suami memberi pemberian kepada istrinya lebih banyak daripada pemberian kepada ibunya, karena memang itu sesuai dengan kebutuhan istrinya, sedangkan pemberian untuk ibunya ia berikan pemberian yang lain yang sesuai untuknya, maka ini tidak mengapa” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.286 soal ke-20).
Dengan demikian sejatinya antara orang tua dan istri keduanya adalah orang yang harus dihormati dan dimuliakan sehingga ada baiknya keduanya ditempatkan sebagai prioritas yang sama. Hanya saja dalam hal nafkah, istri boleh untuk diberikan nafkah lebih karena istri adalah tanggungan wajib bagi suami.
Siti Amiratul Adiba
Komentar
Posting Komentar